Selasa, 22 September 2015

Hukum Masbuq pada tahiyat akhir



Pertanyaan : Seseorang datang terlambat ke masjid, ia mendapati jamaah sedang tasyahud akhir, apakah dia langsung ikut jamaah atau –jika ada menunggu jamaa berikutnya? jika ia ikut jamaah tersebut pada tasyahud akhir kemudian mendengar ada jamaah baru, apakah ia harus menghentikan shalatnya atau melanjutkannya?

- Jawaban : Jika yang datang saat imam tasyahud akhir itu bahwa dia akan mendapatkan jamaah berikutnya, maka hendaknya ia menunggu dan shalat bersama jamaah berikutnya, karena pendapat yang kuat adalah shalat berjamaah itu tidak dianggap berjamah kecuali dengan rakaat yang sempurna. namun jika perkiraaanya tidak ada orang lain yang bisa shalat bersamanya, maa yang lebih utama adalah ikut masuk dalam jamaah tersebut meski hanya mendapatkan tasyahud akhir. sebab, mendapatkan sebagian shalat jamaah masih lebih baik daripada tidak sama sekali.

jika ia ikut imam tersebut karena diperkirakan tidak akan menemukan jamaah berikutnya, lalu ternyata ada jamaah berikutnya dan ia mendengar jamaah berikutnya shalat, maka tidak mengapa ia menghentikan shalatnya lalu ikut shalat jamaah bersama mereka, atau bisa juga ia meniatkan shalat tersebut sebagai shalat sunah, lalu menyelesaikan 2 rakat, kemudian ikut shalat berjamaah yang kedua. dan kalaupun ia melanjutkan shallatnya, maka tidak mengapa, ia boleh memilih antara ketiga pilihan tersebut.
Mukhtar min Fatawa ash Shalah, hl.66 Syaikh Ibnu Utsmain.
(Fakta terkini,hal.202 Darul Haq)
Source : majalah ar-risalah

Tidak ada komentar: